Senin, 27 Desember 2010

PMR

KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN
PBB telah menetapkan peraturan bagi kerja sama Internasional untuk pencegahan dan hukuman tindak kejahatan
terhadap perdamaian, tindak kejahatan dalam perang dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Komitmen ini telah menambah dimensi baru dan penting terhadap hukum Humaniter Internasional.
Konvensi pencegahan dan hukuman bagi tindak kejahatan genosida yang disetujui oleh Majelis Umum pada 1948 merupakan salah satu langkah awal dalam bidang ini. Konvensi sepakat bahwa genosida, baik yang dilakukan pada saat damai maupun perang, merupakan tindak kejahatan berdasarkan hukum Internasional yang mesti dicegah dan dihukum Negara Pihak.
Tugas utama lainnya adalah untuk merumuskan prinsip-prinsip hukum Internasional yang diakui dalam Piagam Pengadilan Nuremberg, yang mengadili penjahat perang setelah Perang Dunia II. Rumusan ini disiapkan komisi hukum Internasional berdasarkan petunjuk dari Majelis Umum pada 1950.
Komisi juga membuat rancangan kode pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, yang berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana dari individu, sebagaimana diputuskan dalam pandangan Pengadilan Nuremberg bahwa “tindak kejahatan terhadap hukum Internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh suatu entitas abstrak, dan hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada individu yang melakukan tindak kejahatan tersebut, maka ketentuan Hukum Internasional baru dapat ditegakkan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar